Indikator Kinerja Kunci
Indikator Kinerja Kunci digunakan untuk evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah. Evaluasi tersebut menggambarkan keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan daerah. IKK disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Data pada menu IKK ini digunakan sebagai bahan analisis penilaian kinerja kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat.
Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak